Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
HeadlineNews

KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya

Bambang
Bambang Published 03 Jun 2026, 00:07
Share
2 Min Read
IMG 20260602 WA01491
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.iD- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatera.

Namun, sprindik yang diterbitkan tersebut masih berlaku umum atau belum ada penetapan tersangka (khusus).

“Memang sudah ada kita terbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tanpa tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Meski demikian, Taufik memastikan penetapan tersangka nantinya tetap menyesuaikan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Artinya penetapan tersangka dilakukan setelah kasus tersebut memasuki ranah proses penyidikan.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dipanggil KPK, Dirjen Kemenhut dan Kemen ESDM Bakal Diperiksa Kasus IUP di Kukar
Tunda Pemeriksaan Bos Maktour, KPK Ungkap Alasan dan Jadwal Ulang Pemanggilan
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji

“Jadi penetapan tersangkanya nanti di proses penyidikan. Di proses tadi penyidikannya tadi sprindiknya betul tidak ada nama tersangkanya. Nanti untuk penetapan tersangkanya ya ditunggu,” ujarnya.

Yang jelas, KPK memastikan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. “Tadi kan pertanyaan apakah ada tersangka? Ya pasti ada. Tapi nanti penetapannya akan kita tindak lanjuti di kesempatan berikutnya,” ucap Taufik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jalur Kereta DJKA Sumatera, kpk, Tapi Belum Ada Tersangkanya, Terbitkan Sprindik Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260602 WA0237 Oknum PPSU Berulah, Lurah Cipinang Beri Sanksi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?