IPOL.iD- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatera.
Namun, sprindik yang diterbitkan tersebut masih berlaku umum atau belum ada penetapan tersangka (khusus).
“Memang sudah ada kita terbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tanpa tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, Taufik memastikan penetapan tersangka nantinya tetap menyesuaikan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Artinya penetapan tersangka dilakukan setelah kasus tersebut memasuki ranah proses penyidikan.
“Jadi penetapan tersangkanya nanti di proses penyidikan. Di proses tadi penyidikannya tadi sprindiknya betul tidak ada nama tersangkanya. Nanti untuk penetapan tersangkanya ya ditunggu,” ujarnya.
Yang jelas, KPK memastikan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. “Tadi kan pertanyaan apakah ada tersangka? Ya pasti ada. Tapi nanti penetapannya akan kita tindak lanjuti di kesempatan berikutnya,” ucap Taufik.
