IPOL.ID- Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, bersama Pimpinan PT PMM Kuncoro Candrawinata menemui Deputi I Kantor Kepala Staf Kepresidenan di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
“Pertemuan itu guna memenuhi undangan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurahman untuk memberikan klarifikasi, memberikan bukti izin dan dokumen barang 15 kontainer ilminite milik PT PMM yang ditangkap dan ditahan Kodaeral IV di perairan Nongsa Batam pada 17 Mei 2026, karena dituduh melakukan dugaan penyelundupan barang tambang berbahaya dan mengandung radioaktif,” tegas Poltak kepada wartawan, Rabu (3/6).
Dalam pertemuan tersebut, Poltak membantah dengan tegas tuduhan tersebut dengan menunjukkan semua dokumen hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai serta dokumen-dokumen lainnya kepada Tim Ahli Bidang Hukum, Polkam dan pertahanan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan.
“Kantor Kepala Staf Kepresidenan mempelajari semua dokumen-dokumen dengan seksama dan beliau-beliau mengatakan kepada kita bahwa Kepala Staf Kepresidenan memberikan atensi atas persoalan ini dan Kantor Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan pesan kepada kami, ‘jangan sampai isu hukum kalah dengan fakta hukum’,” ungkapnya lagi kepada wartawan di Jakarta.
