Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Usul Sanksi Lebih Berat bagi Pelaku LGBT, Dorong Aturan Khusus dari Pemerintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > MUI Usul Sanksi Lebih Berat bagi Pelaku LGBT, Dorong Aturan Khusus dari Pemerintah
Jakarta Raya

MUI Usul Sanksi Lebih Berat bagi Pelaku LGBT, Dorong Aturan Khusus dari Pemerintah

Bambang
Bambang Published 11 Jun 2026, 16:15
Share
2 Min Read
IMG 20260611 WA0066
Ilustrasi MUI mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun aturan khusus terkait LGBT. Foto: Istock @Sophonnawit Inkaew
SHARE

IPOL.ID– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur penindakan terhadap pelaku LGBT serta pihak-pihak yang mengampanyekan normalisasi perilaku tersebut di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menilai hingga saat ini belum terdapat aturan hukum yang secara spesifik mengatur sanksi bagi pelaku LGBT. Menurutnya, kondisi tersebut membuat penanganan kasus yang muncul di masyarakat belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kiai Cholil berpandangan bahwa sanksi terhadap pelaku LGBT seharusnya lebih berat dibandingkan hukuman untuk tindak perzinaan. Ia beralasan perilaku tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan, tetapi juga dianggap sebagai penyimpangan orientasi seksual.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil, Kamis (11/6/2026).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bagi Pelaku LGBT, Dorong Aturan Khusus dari Pemerintah, MUI Usul Sanksi Lebih Berat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260611 WA0063 Kabar Baik! Golongan Penerima Transportasi Gratis di Jakarta Bakal Ditambah
Next Article Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan hingga 9 Juni 2026, udah ada 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dinaungi oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi untuk dievaluasi lebih lanjut. Foto: Humas Kemkomdigi Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
News
Haji Bolot Dirawat Intensif Usai Alami Serangan Jantung
11 Jun 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?