IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (13/6/2026).
Layanan tersebut bisa dimanfaatkan warga untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya untuk hari ini membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Kota Jakarta. Layanan ini tersedia mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Calon pemohon harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
