IPOL.ID – Pengawas Radiasi Ahli Madya Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran BRIN Arif Yuniarto menjelaskan, setiap instalasi nuklir di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) BJ Habibie Serpong memiliki potensi melepaskan zat radioaktif ke lingkungan.
Diperlukan pemantauan radioaktivitas lingkungan untuk memastikan tingkat pelepasan zat radioaktif tetap berada di bawah nilai baku tingkat radioaktivitas lingkungan yang ditetapkan dalam peraturan, sehingga tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan.
“Instalasi nuklir dan fasilitas radioisotop radiofarmaka yang ada di KST BJ Habibie Serpong memiliki potensi untuk melepaskan zat radioaktif ke lingkungan secara terkontrol dalam jumlah yang sangat kecil. Melalui pemantauan radioaktivitas lingkungan, kami memastikan lepasan zat radioaktivitas dari instalasi nuklir atau fasilitas radiasi itu tidak melebihi nilai baku tingkat radioaktivitas lingkungan yang ditentukan oleh peraturan,” ujar Arif di Serpong, mengutip keterangan resmi BRIN.
Arif menegaskan penentuan titik pemantauan radioaktivitas lingkungan dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif. Menurutnya, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama sejak tahap pemilihan lokasi (tapak) instalasi nuklir untuk memperoleh data dasar (baseline) radioaktivitas lingkungan sebelum instalasi beroperasi.
“Instalasi nuklir memiliki aturan dan panduan yang sangat ketat terkait aspek keselamatan. Pemantauan lingkungan sebenarnya sudah dimulai sejak tapak dipilih. Ketika kawasan Serpong ditetapkan sebagai lokasi instalasi nuklir, dilakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan melalui pengambilan berbagai sampel untuk mengetahui kondisi radioaktivitas awal sebelum reaktor dibangun,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemantauan radioaktivitas lingkungan terus dilakukan pada setiap tahapan pengoperasian instalasi, mulai dari konstruksi, commissioning, hingga operasi. Pemantauan yang berkelanjutan ini memungkinkan untuk mengetahui tren tingkat radioaktivitas di lingkungan sekitar instalasi dari waktu ke waktu.
“Adapun pemantauan radioaktivitas lingkungan dilakukan secara berkala pada berbagai komponen lingkungan, seperti udara, air, tanah/sedimen, dan rumput. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai rencana pemantauan lingkungan yang telah ditetapkan, termasuk lokasi pengambilan sampel dan frekuensi pemantauan untuk setiap parameter,” tuturnya.
Penentuan lokasi dan frekuensi tersebut didasarkan pada kajian keselamatan, karakteristik lingkungan sekitar instalasi, serta persyaratan regulasi yang berlaku.
“Pemantauan tingkat radioaktivitas pada sampel udara dapat dilakukan 1 bulan sekali. Pada air permukaan seperti air sungai, air danau termasuk air hujan dilakukan 1 bulan sekali. Sedangkan pada tanah permukaan/sedimen itu dilakukan 6 bulan sekali dan pada rumput dilakukan 1 tahun sekali. Pemantauan ini dilakukan sampai radius 5 km dari reaktor G.A. Siwabessy,” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa sampel yang diperoleh dari kegiatan pemantauan akan dianalisis di laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Analisis tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat radioaktivitas berbagai radionuklida, baik pemancar gamma, alfa, maupun beta.
“Akreditasi laboratorium merupakan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan hasil pengujian dan analisis memiliki tingkat akurasi yang tinggi serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hasil pemantauan dan pengelolaan radioaktivitas lingkungan kemudian disusun dalam bentuk laporan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Kementerian Lingkungan Hidup,” terangnya.
Hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban regulasi serta keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan keselamatan lingkungan.
“Laporan itu nanti dapat dipublikasikan ke masyarakat sebagai informasi bahwa kegiatan pengoperasian instalasi nuklir tidak memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan” kata Arif.
Arif mengungkapkan, salah satu tantangan dalam pelaksanaan pemantauan radioaktivitas lingkungan yakni perubahan tata guna lahan di sekitar lokasi pemantauan. Perubahan tersebut dapat mempengaruhi titik pengambilan sampel yang selama ini digunakan dalam kegiatan pemantauan rutin.
“Misalnya, suatu lokasi yang sebelumnya merupakan lahan kosong atau area perkebunan dan menjadi titik pemantauan, kemudian berubah fungsi menjadi kawasan perumahan atau perkantoran. Kondisi seperti ini mengharuskan kami melakukan evaluasi terhadap program pemantauan lingkungan yang telah berjalan,” jelasnya.
Menurut Arif, evaluasi tersebut dapat mencakup penyesuaian atau pemindahan titik pemantauan. “Namun, perubahan lokasi pemantauan tetap harus dapat merepresentasikan lokasi pemantauan terdahulu sehingga hasil pemantauan yang diperoleh dapat dibandingkan dengan data sebelumnya dan tetap menggambarkan kondisi lingkungan secara akurat,” tambahnya.
Arif berharap, kegiatan pemantauan radioaktivitas lingkungan ini dapat memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat bahwa pengoperasian instalasi nuklir di Serpong berlangsung dengan selamat dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan.
“Kegiatan pemantauan radioaktivitas lingkungan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pengoperasian instalasi nuklir di Serpong ini tidak memberikan dampak radiologis yang signifikan bagi pekerja, masyarakat dan juga lingkungan,” pungkas Arif.
KST BJ Habibie Serpong merupakan salah satu kawasan riset yang dimiliki BRIN dengan berbagai fasilitas dan instalasi di bidang ketenaganukliran. Di kawasan ini terdapat Reaktor Riset G.A. Siwabessy serta berbagai fasilitas nuklir lainnya, seperti Instalasi Elemen Bahan Bakar Nuklir Eksperimental, Instalasi Radiometalurgi, Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif, fasilitas laboratorium radiasi, serta Instalasi Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka.
