IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Pendalaman tersebut kini dilakukan lewat pemeriksaan pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Adapun Fuad Hasan diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kemenag tahun 2023-2024. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/6/2026).
Menurut Budi, keterangan dari Fuad Hasan dapat menguatkan bukti-bukti yang sebelumnya sudah diperoleh penyidik KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.
Terlebih, kata dia, KPK meyakini Fuad Hasan memiliki pengetahuan terkait proses pembagian kuota haji tambahan yang semula 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus kemudian berubah menjadi 50 persen sama.

