IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (19/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengkonfirmasi temuan barang bukti yang diperoleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
“Pemeriksaan terhadap YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) hari ini untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepasa wartawan, Jumat (19/6/2026).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Kamis (18/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami adanya dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi.
Fuad diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kemenag tahun 2023-2024.

