IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari salah satu tersangka korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba.
“Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika dihubungi wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Adapun penangguhan penahanan tersebut dimohonkan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka yang tak memungkinkan untuk menjalani penahanan.
“(Alasannya) kondisi kesehatan,” lanjut Budi
Meski begitu, KPK tetap akan menelaah permohonan tersebut terlebih dulu. KPK akan melihat kondisi objektivitas dari alasan yang diberikan.
“Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan Pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” jelas Budi.

