IPOL.ID- Muhammad Alan bersama tim advokat tengah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perselingkuhan diduga Bupati Aceh Timur ke Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026 diberikan oleh Muhammad Alan selaku pihak merasa dirugikan.
Ketua Tim Advokat Muhammad Alan, HA Muthallib mengatakan, pihaknya bertindak atas kuasa klien untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026, kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Muthallib kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, laporan tersebut telah diterima oleh petugas Bareskrim Polri dan dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).
“Laporan klien kami telah diterima dan diregistrasi oleh pihak Mabes Polri yang dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor,” tegasnya.

