IPOL.ID – Kupang — Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah memperkuat peran Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut disampaikan Tri Tito saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026).
Menurut Tri, penguatan Posyandu tidak hanya berkaitan dengan perluasan layanan, tetapi juga penguatan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyebut masih terdapat pemerintah desa yang belum memahami bahwa Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dapat didukung melalui kebijakan dan penganggaran desa.
“Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. [Karena ketidaktahuan] sehingga dalam penganggaran APBDes-nya Posyandu tidak masuk gitu. Jangankan Posyandu, PKK-nya [juga] tidak masuk,” ujarnya.
Tri menjelaskan, transformasi Posyandu telah dimulai sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 yang melahirkan Rencana Strategis Posyandu 2025–2029, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam kerangka tersebut, registrasi menjadi pintu masuk penting untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat di desa.

