IPOL.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Endang Agustina menyoroti kondisi riil penegakan hukum di Indonesia. Ia juga, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengatasi krisis kekurangan hakim yang membuat banyak perkara di pengadilan terpaksa diadili oleh hakim tunggal.
Endang mengingatkan, sekuat apa pun undang-undang yang dibuat oleh DPR termasuk RUU HPI yang sedang dikebut, muaranya akan tetap diuji di meja hijau. Oleh karena itu, kesiapan institusi pengadilan menjadi kunci utama.
“Undang-undang apapun, ujungnya adalah pengadilan. Tadi kita mendengar sendiri masukan di lapangan bahwa sekarang di pengadilan kita banyak sekali yang menggunakan hakim tunggal,” ujar Endang Agustina, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (24/6/2026).
Padahal, menurutnya, idealnya sebuah perkara persidangan diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang minimal terdiri dari tiga orang. Keberadaan majelis hakim dinilai sangat penting untuk menjaga kualitas putusan yang adil, terutama dalam memutus perkara perdata internasional yang kompleks seperti sengketa dagang luar negeri atau hak asuh anak hasil perkawinan campuran.

