IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pengembangan tersebut sebagai respon atas munculnya sejumlah nama dalam proses penyidikan dan penuntutan di persidangan yang belum diproses hukum.
“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat (3/7/2026).
Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

