IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Sebab, KPK menemukan adanya penerimaan uang di loket layanan kantor imigrasi di daerah yang disetorkan biro jasa untuk didistribusikan kepada oknum-oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya berpotensi menetapkan tersangka baru dari kantor imigrasi daerah dan pusat jika mendapatkan kecukupan alat bukti.
“Tentunya terbuka kemungkinan (penetapan tersangka baru), berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh nantinya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
“Adapun saat ini penyidik masih fokus untuk melengkapi berkas perkara para pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” tambah dia.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen WNA di Ditjen Imigrasi. Salah satu tersangka yaitu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

