IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Tersangka berinisial MJN selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan informasi dihimpun, MJN merupakan Marjani selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Meski ditetapkan tersangka, Marjani belum dikonfirmasi telah ditahan oleh penyidik.
Yang jelas, dengan adanya tersangka baru ini, mengonfirmasi penyidikan perkara masih berlanjut. Namun untuk detail kapan penetapan tersangka itu termasuk pasal yang disangkakan, akan disampaikan lebih lanjut.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” tutur Budi.
