“Mengingat peristiwa tangkap tangan sering jadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid. Ketiganya merupakan pihak penyelenggara negara yaitu Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN).
Adapun kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025. KPK membongkar praktik “jatah preman” dengan kode “7 batang”, yang merujuk pada permintaan fee sebesar Rp7 miliar dari penambahan anggaran Dinas PUPR Riau.
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen di muka dari total penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan.
Permintaan tersebut diteruskan melalui tangan kanannya, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan ancaman mutasi jabatan bagi pejabat dinas yang tidak patuh.
