Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Libatkan Gubernur Riau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Libatkan Gubernur Riau
HukumNews

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Libatkan Gubernur Riau

Bambang
Bambang Published 09 Mar 2026, 21:31
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

“Mengingat peristiwa tangkap tangan sering jadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid. Ketiganya merupakan pihak penyelenggara negara yaitu Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN).

Adapun kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025. KPK membongkar praktik “jatah preman” dengan kode “7 batang”, yang merujuk pada permintaan fee sebesar Rp7 miliar dari penambahan anggaran Dinas PUPR Riau.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen di muka dari total penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan.

Baca Juga

IMG 20260420 WA0135
KPK Cegah 2 Tersangka Baru Korupsi Haji ke Luar Negeri
Pemanggilan Komisaris PT DPUM oleh KPK, Ini Kata Praktisi Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah

Permintaan tersebut diteruskan melalui tangan kanannya, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan ancaman mutasi jabatan bagi pejabat dinas yang tidak patuh.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, kpk, Libatkan Gubernur Riau, Tetapkan Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana para awak media online, televisi dan radio saat berbuka puasa bersama dengan anak-anak yatim piatu di Pos Polisi Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026) petang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Kehangatan Jurnalis Jaktim Saat Berbuka Puasa Bersama, Salurkan 200 Paket Bantuan untuk Yatim Piatu
Next Article BNI memperkuat dukungan terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan 10 UMKM binaannya dalam pameran Dhawa Festival (Dhawafest) Pesona 2026 di Jakarta. Foto: BNI BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
tl2
Telkom

Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Nusantara
Bayi Menangis Kesakitan Saat Ditotok, Praktik Ini Bikin Warganet Murka
24 Apr 2026, 09:50
HeadlineJakarta Raya
Tragis! Dua ART Loncat dari Kos Majikan di Benhil, Satu Meninggal
24 Apr 2026, 10:30
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?