IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/06/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah serta memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan.
Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026. Menyatakan penahanan terhadap pemohon tidak sah dan memerintahkan termohon segera mengeluarkan pemohon dari tahanan.”
Dengan putusan tersebut, status tersangka Bahtiar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dinyatakan gugur. Seluruh tindakan upaya paksa yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanannya juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan putusan hakim menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya batal demi hukum. “Yang jelas, penetapan tersangka terhadap Pak Bahtiar dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya usai persidangan.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026 bersama lima orang lainnya dan kemudian ditahan. Penyidik menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, sementara pihak Bahtiar membantah keterlibatannya dan menggugat keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Dalam permohonannya, Bahtiar mempersoalkan legalitas pencekalan, penetapan tersangka, penahanan, hingga proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hakim akhirnya menilai penetapan tersangka dilakukan secara prematur sehingga tidak sah menurut hukum.
Meski demikian, putusan praperadilan tidak mengadili pokok perkara dugaan korupsi. Putusan tersebut hanya menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik, sehingga tidak merupakan putusan mengenai bersalah atau tidaknya Bahtiar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. (tim)

