IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Pada Kamis (2/7/2026), KPK telah memanggil istri dan dua putri mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maruf Cahyono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Adapun ketiga saksi yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta yang merupakan putri pertama Maruf Cahyono; Nurma Indah H Cahyono, aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan putri keduanya; serta Djuwariyah, ibu rumah tangga yang merupakan istri Maruf Cahyono.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Ma’ruf diperiksa dengan status tersangka penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang di lingkungan MPR sebesar Rp17 miliar.

