IPOL.ID- Masa pencegahan mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono (MC) segera berakhir pada bulan depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengajukan perpanjangan masa pencegahan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas).
“Ya, tentunya kalau memang masih ada kebutuhan untuk Saudara MC ini tetap berada di Indonesia, terlebih karena memang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilakukan perpanjangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip (16/1/2026).
Diketahui, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi berupa pengadaan bahan percetakan di MPR RI.
Untuk mempermudah pemeriksaan, KPK telah meminta Ditjen Imipas mencegah Ma’ruf sejak 10 Juni 2026. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf. Sejauh ini, Ma’ruf masih terseret kasus gratifikasi berupa pengadaan bahan percetakan.
“Dari perkara ini dugaannya terkait dengan bahan-bahan cetak ya, pengiriman, apa logistik, ATK dan segala macam. Nah ini masih akan terus kita dalami proyek-proyeknya terkait apa saja,” pungkas Budi. (Yudha Krastawan)
