IPOL.ID – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penerapan tarif tunggal sebesar Rp5 ribu untuk seluruh layanan TransJakarta yang terintegrasi di wilayah DKI Jakarta. Usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketua DTKJ, Sugihardjo, mengatakan usulan tarif tunggal itu merupakan hasil kajian yang telah dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan melalui forum dialog publik. Menurutnya, tarif Rp5 ribu diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mengurangi beban biaya transportasi masyarakat.
“Besarannya untuk yang dalam kota Jakarta kita mengusulkan Rp5 ribu,” ujar Sugihardjo, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, tarif tersebut akan berlaku untuk seluruh layanan TransJakarta, mulai dari Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, hingga Mikrotrans dalam satu sistem pembayaran yang terintegrasi. Dengan skema tersebut, penumpang tidak perlu lagi membayar tarif tambahan saat berpindah antarlayanan.
Menurut Sugihardjo, kebijakan ini justru dapat membuat ongkos perjalanan menjadi lebih hemat. Selama ini, penumpang yang melanjutkan perjalanan dari layanan BRT ke non-BRT harus membayar tarif secara terpisah sehingga total biaya bisa mencapai Rp7 ribu. Melalui tarif tunggal Rp5 rubu, biaya perjalanan dinilai akan lebih efisien.

