IPOL.ID – Aksi arogan seorang pengendara Kawasaki Ninja di jalanan Jagakarsa berbuntut panjang. FRS (37), pria yang sempat viral usai memukul pemotor lain hanya gara-gara ditegur, kini resmi berstatus tersangka di tangan polisi.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan penetapan status tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7).
“Iya, sudah (ditetapkan sebagai) tersangka,” katanya.
Tersangka saat ini telah ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Dalam kasus ini, FRS dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Kemarin kita kenanya itu kan dia 352 (KUHP). Pasal 352 itu kan karena penganiayaan ringan,” sebutnya.
Insiden ini bermula dari hal sepele. Korban yang sedang berkendara, merasa spakbor belakang motornya beberapa kali ditabrak dari belakang oleh motor pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku,” kata Nurma.

