IPOL.ID – Mulai akhir pekan ini, ongkos masuk barang Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS) resmi naik. Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen untuk produk asal Indonesia, bersama puluhan negara lain, tepat saat tarif sementara global 10 persen yang berjalan selama ini berakhir Jumat (24/7) pukul 00.01 EDT.
Dilansir Reuters, Jumat (24/7), total ada 60 mitra dagang AS yang kena imbas kebijakan ini. Indonesia masuk dalam daftar 10 persen bersama Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif gabungan 10-12,5 persen jika dihitung bersama tarif most-favored nation yang sudah lebih dulu berlaku. Lebih berat lagi nasib 38 negara lain termasuk China, yang harus menanggung tarif 12,5 persen.
Gedung Putih menyebut kebijakan ini dilatarbelakangi penilaian bahwa banyak mitra dagang AS belum serius menegakkan larangan terhadap barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
