IPOL.ID– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menahan pegiat media sosial Ali Ridhok alias Babe Aldo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Nur Khamid, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan terhadap tersangka murni untuk kepentingan penyidikan,” ujar Nur Khamid, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik akan menyampaikan perkembangan perkara lebih lanjut setelah proses penyidikan berjalan.
Kasus yang menjerat Babe Aldo berawal dari dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN), Rizky Amalia.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Babe Aldo diketahui beberapa kali mengunggah konten di media sosial yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga pelayanan distribusi air bersih yang dikeluhkan masyarakat.
