IPOL.ID – Menjelang akhir pekan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan ini bisa dimanfaatkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Melansir akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka di lima lokasi Jakarta, Sabtu (25/7/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
