Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SIM Keliling di Depok dan Tangsel Jumat 24 Juli 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > SIM Keliling di Depok dan Tangsel Jumat 24 Juli 2026
Jabodetabek

SIM Keliling di Depok dan Tangsel Jumat 24 Juli 2026

Farih
Farih Published 24 Jul 2026, 07:17
Share
1 Min Read
sim keliling
Layanan SIM Keliling. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Warga Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Untuk hari ini Kamis 23 Juli 2026, jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok berlokasi di Podomoro Golf Jalan Raya Bojong Nangka Cimanggis dan di Cimanggis City Mall Jalan Raya Bogor Cimanggis.

Sedangkan SIM Keliling di Bekasi tersedia di ITC BSD pukul 08.00 – 13.00 Wib dan di Bintaro Plaza : 08.00 – 13.00 Wib serta sore pukul 15.00 – 16.30 Wib.

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga

SIM Keliling. Foto: Ist
SIM Keliling Jakarta Jumat 24 Juli Hadir di 5 Lokasi
SIM Keliling di Depok dan Bekasi Kamis 23 Juli 2026
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: SIM keliling, sim keliling depok, sim keliling tangsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM Keliling. Foto: Ist SIM Keliling Jakarta Jumat 24 Juli Hadir di 5 Lokasi
Next Article Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso OJK Dorong Program Akselerasi Perusahaan Rintisan Digital

TERPOPULER

TERPOPULER
sass
Nasional

Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Aplikasi Baru Ini Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet

Ekonomi
Kecamatan Penjaringan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
24 Jul 2026, 09:16
Nasional
Unpad Pimpin Penelitian untuk Hasilkan Vaksin TB Buatan Dalam Negeri
23 Jul 2026, 18:28
Headline
Tahap Dua, Samin Tan Cs Segera Diadili Terkait Penambangan Batu Bara Ilegal
24 Jul 2026, 08:30
Kriminal
Peringati HANI 2026, BNN Tak Main-main Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 5 Kasus
23 Jul 2026, 20:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?