IPOL.ID-Toyota Alphard yang viral menerobos lampu merah pelican crossing di depan Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, terungkap memakai pelat nomor palsu.
Polda Metro Jaya mengungkap motif penggunaannya demi menghindari aturan ganjil genap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkap saat kejadian Alphard itu menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ yang seharusnya terpasang pada kendaraan Daihatsu Gran Max.
“(Untuk) menghindari gage,” kata Ojo kepada wartawan, Senin (27/7).
Sopir pun dikenai sanksi tilang atas dua pelanggaran lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.
“Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 UU LLAJ,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial lewat akun Instagram @jakpus24jam.id. Sejumlah pejalan kaki terlihat tengah menyeberang di pelican crossing setelah lampu lalu lintas menyala merah untuk kendaraan, namun Alphard itu tetap melaju dan menerobos.
