Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketiga Anggota Naik Alphard Tetap Diperiksa Bid Propam Polda Jabar Meski telah Lalukan Perdamaian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ketiga Anggota Naik Alphard Tetap Diperiksa Bid Propam Polda Jabar Meski telah Lalukan Perdamaian
HeadlineNews

Ketiga Anggota Naik Alphard Tetap Diperiksa Bid Propam Polda Jabar Meski telah Lalukan Perdamaian

Bambang
Bambang Published 28 Jul 2026, 10:23
Share
3 Min Read
IMG 20260723 WA0123
Mobil Toyota Alphard menjadi sorotan usai terekam menerobos pelican crossing di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Foto: Tangkap layar IG @jakpus24jam.id
SHARE

IPOL.ID-Toyota Alphard yang viral menerobos lampu merah pelican crossing di depan Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, terungkap memakai pelat nomor palsu.

Polda Metro Jaya mengungkap motif penggunaannya demi menghindari aturan ganjil genap.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkap saat kejadian Alphard itu menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ yang seharusnya terpasang pada kendaraan Daihatsu Gran Max.

“(Untuk) menghindari gage,” kata Ojo kepada wartawan, Senin (27/7).

Sopir pun dikenai sanksi tilang atas dua pelanggaran lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.

“Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 UU LLAJ,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial lewat akun Instagram @jakpus24jam.id. Sejumlah pejalan kaki terlihat tengah menyeberang di pelican crossing setelah lampu lalu lintas menyala merah untuk kendaraan, namun Alphard itu tetap melaju dan menerobos.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketiga Anggota Naik Alphard, Meski telah Lalukan Perdamaian, Tetap Diperiksa Bid Propam Polda Jabar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article optimize 23 Perkuat Desa Adat dan Sejahterakan Masyarakat Bali Lewat Dana Desa
Next Article Akhirnya "Sang Bintang" Mariano Peralta Tiba di Bandung Akhirnya “Sang Bintang” Mariano Peralta Tiba di Bandung

TERPOPULER

TERPOPULER
mitchell baker hattrick thom haye kreatif sandy walsh kokoh antar garuda libas kamboja 28072026 060841
HeadlineOlahraga

Media Vietnam Puji Selangit Aksi Gemilang Mitchell Baker di Timnas Indonesia

Telkom
Telkom Gelar Forum Kolaborasi Nasional untuk Perkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography
28 Jul 2026, 13:49
Ekonomi
OJK Dorong Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Digitalisasi Keuangan
28 Jul 2026, 11:17
Headline
Mangkir, Kejagung Siapkan Panggilan Ulang untuk 6 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus
28 Jul 2026, 00:03
HeadlineOlahraga
Akhirnya “Sang Bintang” Mariano Peralta Tiba di Bandung
28 Jul 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?