IPOL.ID – Penguatan mekanisme pembuktian dinilai menjadi salah satu kunci agar penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mampu menjangkau aktor intelektual dan jaringan yang berada di balik praktik eksploitasi manusia. Oleh sebab itu, Komisi XIII DPR RI mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), termasuk penguatan hukum acara yang lebih sesuai dengan karakter kejahatan tersebut.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai, hingga kini UU TPPO belum memiliki mekanisme hukum acara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Akibatnya, proses pembuktian terhadap jaringan perekrut, pengendali, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia masih menghadapi banyak kendala.
“Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri, saya ketua panja UU TPKS ini. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti,” ujar Willy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
