IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM.
Hari ini atau Sabtu (8/8/2026), layanan ini tersedia di dua lokasi Tangsel, sebagai berikut:
1. ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB
2. Bintaro Plaza: 08.00 – 13.00 WIB/Sore 15.00 sd 16.30 Wib
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)
