IPOL.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi umum yang dikelolanya hanya Rp1 pada 17 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberikan sebagai kado bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tarif Rp1 berlaku untuk seluruh layanan transportasi yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus, yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, bayarnya hanya Rp1 rupiah saja,” kata Pramono.
Pramono menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat Jakarta sekaligus bagian dari kemeriahan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan transportasi publik untuk berbagai aktivitas pada 17 Agustus dengan biaya yang sangat terjangkau.
“Saya memutuskan untuk memberikan kado semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Pramono juga menyampaikan komitmen Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk transportasi umum.
