Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Babak Baru Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut BTN 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Babak Baru Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut BTN 
HeadlineNasional

Babak Baru Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut BTN 

Redaksi
Redaksi Published 04 Feb 2021, 23:45
Share
2 Min Read
Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). FOTO - YUDHA/INDOPOSONLINE.
SHARE

indoposonline.id – Kasus dugaan gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP) kepada mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono  memasuki babak baru. 

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). ”Masing-masing ada lima tersangka sudah diserahkan pada JPU Kejari Jakpus,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (4/2/2021). 

Kelima tersangka itu di antaranya mantan Direktur Utama BTN Maryono, Widi Kusuma Purwanto menantu Maryono, Direktur PT PPM Yunan Anwar, Komisaris PT TP Ichsan Hasan, dan Komisaris PT PPM Ghofir Efendi. ”Berdasar fakta hukum dan didukung alat bukti lengkap, lima tersangka (sekarang terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” tegasnya.

Guna mempermudah proses penyelesaian perkaran di pengadilan, dengan pertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, Kejari Jakpus menahan lima orang terdakwa tersebut. Terdakwa akan ditahan selama dua puluh hari terhitung sejak Kamis (4/2/2021). ”Tersangka Maryono dan Widi Kusuma Purwanto ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan  Agung. Sedang Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Efendi ditahan di Rutan Salemba, Cabang Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya. 

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, JPU Kejari Jakpus, Kejagung, Mantan Dirut BTN, Maryono
Redaksi 04 Feb 2021, 23:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemendagri Cermati Usulan Penundaan Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua  
Next Article Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Asabri

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
HeadlineOlahraga
Simak Hasil Liga Europa: Manchester United Tantang Tottenham Hotspur di Final
09 May 2025, 12:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?