indoposonline.id – Kasus dugaan gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP) kepada mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono memasuki babak baru.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). ”Masing-masing ada lima tersangka sudah diserahkan pada JPU Kejari Jakpus,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Kelima tersangka itu di antaranya mantan Direktur Utama BTN Maryono, Widi Kusuma Purwanto menantu Maryono, Direktur PT PPM Yunan Anwar, Komisaris PT TP Ichsan Hasan, dan Komisaris PT PPM Ghofir Efendi. ”Berdasar fakta hukum dan didukung alat bukti lengkap, lima tersangka (sekarang terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” tegasnya.
Guna mempermudah proses penyelesaian perkaran di pengadilan, dengan pertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, Kejari Jakpus menahan lima orang terdakwa tersebut. Terdakwa akan ditahan selama dua puluh hari terhitung sejak Kamis (4/2/2021). ”Tersangka Maryono dan Widi Kusuma Purwanto ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. Sedang Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Efendi ditahan di Rutan Salemba, Cabang Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.
Pada kasus ini, Ghofir Efendi dan Yunan Anwar diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama PT PPM kepada mantan Dirut BTN Maryono melalui Widi Kusuma Purwanto (menantu Maryono) dengan total transaksi Rp2,26 miliar.
Tujuang transaksi diduga pemberian kredit dari PT Bank BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT PPM pada 9 September 2014, sebesar Rp117 miliar, untuk take over utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur. Dana itu dicairkan atas dorongan Maryono, sehingga pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut lolos, walau tidak sesuai SOP berlaku pada Bank BTN. (ydh)