Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Duh, Aturan Siap Berlaku tapi Pemprov DKI Belum Tetapkan Harga Uji Emisi Berbayar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Duh, Aturan Siap Berlaku tapi Pemprov DKI Belum Tetapkan Harga Uji Emisi Berbayar
Jakarta Raya

Duh, Aturan Siap Berlaku tapi Pemprov DKI Belum Tetapkan Harga Uji Emisi Berbayar

Iqbal
Iqbal Published 04 Nov 2021, 10:40
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 26 at 17.25.59
Puluhan kendaraan antre mengikuti uji emisi gratis di kantor Wali Kota Jaktim. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi. Ini demi mendukung program Langit Biru yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Regulasinya sendiri terangkum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Anehnya, Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengatur besaran harga untuk uji emisi kendaraan bermotor pada jasa layanan swasta ataupun bengkel yang menyediakan layanan tersebut.

Staf Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gatot Jumantoro, mengakui, DKI memang belum mengatur harga uji emisi berbayar. “Patokan (harga) belum ada. Pergub hanya menyatakan (harga/tarif) dibebankan ke pemilik kendaraan untuk uji emisi,” katanya di Jakarta, Rabu (3/11).

Lebih lanjut dijelaskan, isi pergub tersebut hanya mengatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar. “Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150.000 paling rendah. Harganya tergantung bengkelnya,” imbuh Gatot.

Baca Juga

Ketua Umum Induk KUD, Portasius Nggedi (ke-4 dari kiri) saat menghadiri CIAAF Indonesia ke-23 2025. Foto: Dok Inkud
Industri Otomotif Nasional Buat Mobil Rakyat, Induk KUD Siap Distribusi dan Fasilitasi Produksi
Bisnis dan Transformasi Diri ala Dio Alief Aryana
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025, Ini Jadwalnya
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jakarta Langit Biru, kendaraan bermotor, otomotif, Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, tilang gagal uji emisi, Uji Emisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kejahatan siber bnus Modus Phising yang Wajib Anda Ketahui Biar Rekening Bank Enggak Bobol
Next Article antonio conte Liga Konferensi Europa 2021/2022: Debut di Tottenham Hotspur, Antonio Conte Diteror Rekor Tandang Vitesse

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?