Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bentuk Tim Pelanggaran HAM Berat di Papua, Jaksa Agung Tunjuk 22 Jaksa Senior sebagai Penyidik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bentuk Tim Pelanggaran HAM Berat di Papua, Jaksa Agung Tunjuk 22 Jaksa Senior sebagai Penyidik
Hukum

Bentuk Tim Pelanggaran HAM Berat di Papua, Jaksa Agung Tunjuk 22 Jaksa Senior sebagai Penyidik

Yudha
Yudha Published 04 Dec 2021, 15:15
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 17 at 22.31.11
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik guna memproses secara hukum dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, 2014 silam. Tim penyidik ini terdiri dari 22 orang jaksa senior yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono.

“Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya, Sabtu (4/12).

Adapun, menurut dia, Keputusan dan Surat Perintah Jaksa Agung itu diterbitkan setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya yaitu dengan memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021.

Melalui surat itu, Komnas HAM memberikan tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan kasus untuk dilengkapi, ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup. “Oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya,” jelas Leo.

Baca Juga

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal tersebut untuk menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM.

“Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11) lalu.

Burhanuddin optimistis mampu menuntaskan perkara dugaan pelanggaran HAM berat tersebut. Menurut Burhanuddin, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat sampai saat ini seolah berhenti dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan. (mim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dukung Olahraga Balap Motor, Tekiro Sumbang Perkakas Otomotif ke Sekolah Balap Pemula
Next Article Lolos ke Final, An Se Young Susah Payah Kalahkan Chochuwong

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260516 WA0011
Jabodetabek

Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Jakarta Raya
Tekan Parkir Liar di Blok M, Pemprov Dirikan 4 Posko Pengaduan Warga
16 May 2026, 10:16
Ekonomi
Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
16 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?