IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Senin (6/12).
Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015-2019.
“Hari ini (6/12) pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/12).
Kedua orang yang dipanggil, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin dan pihak swasta, Hendra Wijaya Saleh. Kedua saksi tersebut akan diperiksa oleh penyidik di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Ali saat ini belum menginformasikan materi yang akan digali oleh penyidik dari pemeriksaan kedua saksi. Namun, KPK saat ini sedang fokus menelusuri aset tersangka yang bersumber dari pemberian fee oleh para pengusaha. Pengusaha dimaksud, yang telah mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara
Hal itu diketahui dalam pemeriksaan delapan saksi oleh lembaga anti rasuah pada, Senin (1/11) lalu. Delapan saksi yang diperiksa yaitu empat aparatur sipil negara (ASN) bernama Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan dan Trisno.
Kemudian empat saksi lainnya yaitu, PHL Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara, didi, buruh harian lepas, Maryadi, Ketua RT, Sofyan Suhaimi dan Wiraswasta usaha percetakan, Hardiansyah.(ydh)