Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Mantan Dirut Asabri 10 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa Penuntut Umum Tuntut Mantan Dirut Asabri 10 Tahun Penjara
Headline

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Mantan Dirut Asabri 10 Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 06 Dec 2021, 21:05
Share
3 Min Read
asabri
Persidangan perkara dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Sonny Widjaya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Sonny Widjaya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Sonny selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam, di Jakarta, Senin (6/12).

Dia menjelaskan, tuntutan jaksa ini merujuk ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsidair lima tahun penjara. Sonny juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp10.000,” jelas Ashari yang juga menuturkan bahwa barang bukti terdakwa itu masih digunakan dalam perkara lain.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dugaan korupsi asabri, Kejagung, pengadilan tipikor, sidang asabri, sonny widjaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 12 06 at 09.03.50 e1638760790824 Update Korban Gunung Semeru Meletus, BNPB: 22 Orang Meninggal Dunia dan 27 Masih Hilang
Next Article buruh 1 Massa Buruh Serikat Kasbi Bantu Amankan Gerbang Tol Kedaton

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?