IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Sonny Widjaya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Sonny selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam, di Jakarta, Senin (6/12).
Dia menjelaskan, tuntutan jaksa ini merujuk ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsidair lima tahun penjara. Sonny juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp10.000,” jelas Ashari yang juga menuturkan bahwa barang bukti terdakwa itu masih digunakan dalam perkara lain.
Atas tuntutan JPU, Ashari menyebut, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) melalui persidangan berikutnya. “Sidang ditunda sepekan kedepan untuk pembacaan pledoi,” pungkasnya.
Selain dia, JPU bakal menyeret sejumlah terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp22,7 triliun itu ke pengadilan.
Mereka di antaranya, mantan Dirut PT Asabri Adam R Damiri; Dirut PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat.
Selain itu, ada pula Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) Bachtiar Effendi; mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Sementara Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar urung diadili karena telah meninggal dunia.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka baru dari unsur korporasi. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka baru kasus tipikor tersebut. Teddy merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, patner sekaligus adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO. (ydh)