IPOL.ID – Sebanyak 44 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12) lalu, resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Setelah dilantik, mereka pun diharapkan bisa langsung bekerja untuk membantu korps bhayangkara dalam membasmi tindak pidana korupsi.
“Ya, artinya Polri bisa memanfaatkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang sudah terlatih untuk pekerjaan yang memang menjadi kompetensi dan kemahirannya (memberantas dan menangani kasus korupsi),” kata Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi IPOL.ID, Minggu (12/12).
Menurutnya, dengan melibatkan mereka, maka institusi Polri akan semakin kuat dalam menangani dan memberantas segala bentuk praktik korupsi. “Dengan begitu, tindak pidana korupsi akan digrudug dari berbagai arah,” ujar akademisi bergelar doktor itu.
Ia pun optimistis dengan terjalinnya kerjasama yang baik antar sesama satu korps ini akan membawa perubahan ke arah yang lebih bagi institusi Polri. “Mudah-mudahan Indonesia (juga) akan menjadi negara yang bebas korupsi,” harap Fickar.
Sebelumnya, Kamis (9/12), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 ASN Polri dari unsur mantan pegawai KPK di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Listyo pun langsung mengajak mereka untuk perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi.
“Sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan dan seluruh rangkaian kebijakan dalam rangka mendukung dan mengembalikan pertumbuhan perekonomian Indonesia betul-betul bisa terlaksana dengan baik,” kata SigitSigit seperti dikutip dari Divisi Humas Polri.
Mantan Kapolda Banten ini menyebut, kehadiran 44 orang tersebut dapat memperkuat organisasi Polri yang terus berkomitmen dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Semangat itu, kata Sigit juga sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar penegakan hukum. Melainkan, harus menyentuh pada hal yang bersifat fundamental untuk menyelesaikan akar permasalahan. (ydh)