IPOL.ID – Sebanyak 44 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12) lalu, resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Setelah dilantik, mereka pun diharapkan bisa langsung bekerja untuk membantu korps bhayangkara dalam membasmi tindak pidana korupsi.
“Ya, artinya Polri bisa memanfaatkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang sudah terlatih untuk pekerjaan yang memang menjadi kompetensi dan kemahirannya (memberantas dan menangani kasus korupsi),” kata Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi IPOL.ID, Minggu (12/12).
Menurutnya, dengan melibatkan mereka, maka institusi Polri akan semakin kuat dalam menangani dan memberantas segala bentuk praktik korupsi. “Dengan begitu, tindak pidana korupsi akan digrudug dari berbagai arah,” ujar akademisi bergelar doktor itu.
Ia pun optimistis dengan terjalinnya kerjasama yang baik antar sesama satu korps ini akan membawa perubahan ke arah yang lebih bagi institusi Polri. “Mudah-mudahan Indonesia (juga) akan menjadi negara yang bebas korupsi,” harap Fickar.
