Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkeu Juga Naikkan Harga Rokok Elektrik Naik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Menkeu Juga Naikkan Harga Rokok Elektrik Naik
News

Menkeu Juga Naikkan Harga Rokok Elektrik Naik

Iqbal
Iqbal Published 14 Dec 2021, 10:00
Share
1 Min Read
rokok elektrik
Ilustrasi rokok elektrik yang sama bahayanya dengan rokok tradisional. Foto: healtheuropa.eu/iStock/Neydtstock
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12%. Ini mendorong kenaikan harga jual eceran atau HJE di pasaran.

Selain rokok tradisional, Kemenkeu juga menaikkan tarif minimum HJE rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan rokok elektrik terbagi atas tiga kategori yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Sementara penyesuaian tarifnya 17,5% minimum HJE dengan ketentuan. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp35.250 per cartridge.

Dengan kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau, kata dia, target penerimaan cukai rokok akan meningkat dan berdampak pada harga rokok. Dengan demikian pemerintah juga akan mewaspadai munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
APBN  Defisit Rp54,6 Triliun, Menteri Purbaya: Masih Terkendali!

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp193 triliun. Jumlah tersebut sekitar 10% penerimaan negara. Dijelaskan Sri Mulyani, kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp193 triliun. “Pemasukan itu menyangkut kurang lebih hampir 10% penerimaan negara,” imbuhnya dalam keterangan disampaikan secara virtual, Senin (13/12).

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: apbn 2022, cukai rokok, Kemenkeu, rokok elektrik, Sri Mulyani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Malware yang tertanam dalam firmware sistem memungkinkan pencurian aset kripto, pengalihan panggilan, dan pembajakan akun media sosial. Foto: Ist Waspada Malware BRATA yang Sanggup Mencuri Informasi Perbankan Pengguna Ponsel Android
Next Article 016496600 1523357289 Gempa Bumi10 e1621004180629 Gempa Guncang Indonesia Timur, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Tsunami

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?