IPOL.ID – Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan bahwa peranan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di masa Pandemi sangatlah dirasakan karena membantu ketersediaan akses keuangan bagi masyarakat, antara lain untuk mendapatkan pembiayaan usahanya.
“Diharapkan kepada seluruh kepala daerah untuk membentuk TPAKD sebagai langkah nyata memberikan akses keuangan seluasnya kepada masyarakat serta untuk mengoptimalkan potensi unggulan daerah serta keselarasan rencana kerja pemerintah daerah,” kata Agus Fatoni yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnivan di acara Rakornas TPAKD 2021 yang digelar secara hybrid di Jakarta, Kamis (16/12).
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sampai dengan Desember 2021, telah terbentuk 325 TPAKD di 34 provinsi dan 291 kabupaten/kota.
Khusus untuk program KUR klaster, OJK bersama TPAKD telah membentuk ekosistem KUR klaster di beberapa daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan berorientasi ekspor, diantaranya klaster Alpukat Pameling di Malang, klaster padi di Karanganyar, klaster umbi porang di Mojokerto, klaster padi, jagung dan peternakan sapi di Gorontalo, dan klaster sereh wangi di Minahasa, Sulut.
