IPOL.ID – Perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal investasi akan berpotensi institusi Polri bersikap represif dan melakukan pelanggaran HAM apabila tidak diatur dalam peraturan kepolisian. Baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa, lahirnya Omnibus Law diberikan ruang yang cukup besar bagi investor untuk berinvestasi di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan juga infrastruktur yang membutuhkan lahan yang sangat luas. Akibatnya, Investasi di bidang ini tidak jarang menggusur rakyat bahkan dengan cara mengkriminalkan. Kendati, UU Cipta Kerja ini diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
“Perististiwa yang terbaru, warga yang sedang mempertahankan tanahnya di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian setempat, Kamis (16 Desember 2021) malam. Bahkan, puluhan warga ditangkap secara sewenang-wenang,” kata Sugeng dalam siaran tertulisnya, Sabtu (18/12).
