IPOL.ID – Tegas. Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memerintahkan tiga oknum anggota TNI AD dipecat karena terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli hingga mengakibatkan kematian di Nagrek, Jawa Barat. Mereka yang diduga melakukan perbuatan tak manusiawi itu adalah Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.
Perintah Panglima TNI diberikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI. Dalam perintahnya, Andika memberikan hukuman pemecatan pada tiga oknum tersebut.
“Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu,” ungkap Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, Minggu (26/12).
Selain perintah pemecatan, lanjut dia, Jenderal TNI Andika juga mempertimbangkan menindak sesuai peraturan terhadap tiga oknum anggotanya, yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Aturan lain yang dikenakan adalah Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.
Tiga oknum anggota TNI AD ini, jelas Prantara, di antaranyab adalah Kolonel Inf P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Kini yang bersangkutan tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kedua, sambung dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Kini dia menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Ketiga, Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Yang bersangkutan juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.