Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Libur Imlek, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai BUMN Keluar Kota
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Libur Imlek, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai BUMN Keluar Kota
HeadlineNasionalNews

Libur Imlek, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai BUMN Keluar Kota

Redaksi
Redaksi Published 08 Feb 2021, 18:05
Share
2 Min Read
Airlangga Hartarto twitter
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta untuk melakukan perjalanan jauh selama libur Imlek. Hal itu diungkap Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto

Seperti diketahui, libur Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021 berada pada masa pemberlakuan PPKM Mikro (9-22 Februari 2021).

“Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin, (8/2/2021).

Namun, untuik warga yang tetap menginginkan melakukan perjalanan dalam negeri tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya, kewajiban testing (RT-PCR/Antigen), pelaksanaan tes acak dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.

Baca Juga

Asep: Pengurus BUMN Tidak Kebal Hukum
Antares Eazy: Solusi AI untuk Dukung Digitalisasi Layanan Publik
Polri Mau Gelar Operasi Berantas Premanisme, Sikat GRIB Jaya?

Sementara itu, larangan masuk wilayah Indonesia pelaku perjalanan internasional warga negara asing, kecuali dengan kriteria tertentu, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti tes RT-PCR dan kewajiban karantina terpusat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: airlangga, asn, bumn, Polri, satgas covid
Redaksi 08 Feb 2021, 18:05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gawat, Warga PGP Bekasi Sudah Ada yang Ngungsi Akibat Banjir
Next Article Kabar Baik, Kapolri Kasih Sinyal Hijau Liga 1 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
HeadlineOlahraga
Simak Hasil Liga Europa: Manchester United Tantang Tottenham Hotspur di Final
09 May 2025, 12:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?