Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum Ustaz Gila Seks di Bandung Dituntut Hukuman Mati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Oknum Ustaz Gila Seks di Bandung Dituntut Hukuman Mati
Kriminal

Oknum Ustaz Gila Seks di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Iqbal
Iqbal Published 11 Jan 2022, 14:32
Share
1 Min Read
herry
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, hukuman mati.

Tuntutan dibacakan tim JPU yang dipimpin oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). Herry dihadirkan langsung ke meja hijau untuk mendengarkan tuntutan. “Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep seusai sidang.

Jaksa menilai hukuman mati itu sesuai dengan perbuatan oknum ustaz, Herry Wirawan. “Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” klaimnya.

Herry dituntut hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga

Ilustrasi kriminalitas.
Berstatus DPO, Polisi Terus Dalami Kasus Dugaan Guru Cabuli Siswi SD
Begini Cara Kemenag Tangani Kasus Dugaan Cabul di Pesantren
“Si Predator Seks” Herry Wirawan Beraktifitas Normal Usai Divonis Mati
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: guru cabul, herry wirawan, jpu kejati jabar, Perkosa Belasan Santri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nia dan ardi Bakrie Dituntut JPU Rehabilitasi, PN Jakarta Pusat Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Satu Tahun Penjara
Next Article dodi lagi KPK Telusuri Asal-usul Uang Rp1,5 Miliar dari Tangan Bupati Muba

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?