Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yahya Waloni Divonis Lima Bulan, Jaksa Pikir Pikir Ajukan Banding atau Tidak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Yahya Waloni Divonis Lima Bulan, Jaksa Pikir Pikir Ajukan Banding atau Tidak
HeadlineHukum

Yahya Waloni Divonis Lima Bulan, Jaksa Pikir Pikir Ajukan Banding atau Tidak

Bambang
Bambang Published 12 Jan 2022, 09:13
Share
2 Min Read
IMG 20220111 WA0178
Terdakwa Muhammad Yahya Waloni. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis lima bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Muhammad Yahya Waloni.

“Atas putusan majelis hakim, jaksa dari Kejati DKI Jakarta menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan di tingkat pertama,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Selasa (11/1).

“Sementara terdakwa Yahya Waloni menerima putusan majelis hakim tersebut,” ujar Ashari.

Yahya Waloni sebelumnya dinyatakan terbukti memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan juga melanggar Undang-undang (ITE).

Baca Juga

Menko Polkam Djamari Chaniago. Foto: Dok Kemenko Polkam
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian Masuk Babak Krusial

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (11/1).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Jaksa pikir-pikir, Kasus ujaran kebencian, Yahya Waloni Divonis Lima Bulan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 01 12 at 22.36.43 Kapolri Instruksikan Jajaran Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik
Next Article IMG 20220104 WA0262 Kejagung Terbitkan Sprinlid Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Garuda Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?