Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Yuk Disimak Aturannya!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Yuk Disimak Aturannya!
Jabodetabek

Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Yuk Disimak Aturannya!

Iqbal
Iqbal Published 18 Jan 2022, 09:30
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 11 03 at 14.06.31
DKI Jakarta memasuki PPKM Level 2. Foto: Joesvicar Iqbal/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk regulasi ini, seluruh wilayah Jabodetabek masuk PPKM Level 2. Antara lain, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

PPKM Level 2 memiliki sejumlah konsekuensi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan, ada perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya.

Yakni, PPKM Jawa Bali hanya akan berlaku selama satu pekan mendatang. Karena itu, masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 pekan mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.

Baca Juga

Ilustrasi virus. Foto: Freepik.com
Menkes Sebut Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau Ketat 14 Hari
Legislator Beringin Soroti Honor Guru Paud di DKI Hanya Rp300 Ribu Setahun
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri Wiyagus Harap IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Aturan di dalamnya, antara lain pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Covid-19, DKI Jakarta, Kemendagri, PPKM Level 2
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article nuklir Catat, Bangka Belitung dan Kalimantan Jadi Opsi Utama Lokasi PLTN Pertama di Indonesia
Next Article witan sulaeman resmi gabung lechia1 169 Witan Sulaeman dan Egy Maulana Vikri Duet di FK Senica?

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar
17 May 2026, 16:30
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?