Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kedapatan Prostitusi, Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kedapatan Prostitusi, Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen
Jakarta RayaNews

Kedapatan Prostitusi, Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen

Redaksi
Redaksi Published 10 Feb 2021, 15:53
Share
2 Min Read
Ditemukan prostitusi - Panti pijat di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021), disegel permanen oleh petugas. Foto : ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Aparat Satpol PP DKI Jakarta, melakukan penutupan secara permanen terhadap sebuah panti pijat di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Selain melanggar protokol kesehatan, di lokasi juga ditemukan adanya praktek prostitusi.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, penutupan panti pijat itu berdasarkan dari penyidikan yang sudah dilakukan oleh pihaknya, dan didapati adanya prostitusi. Panti pijat tersebut, beroperasi secara diam – diam. Karena memang jenis usaha ini masih diawasi ketat saat Pandemi Covid-19.

“Griya Pijat Metropolis pada tanggal 22 Januari yang lalu kita menggadakan operasi kedapatan lewat dari waktu yang ditentukan kemudian juga kita dapati adanya prostitusi,” kata Eko kepada wartawan seusai penyegelan, Rabu (10/2/2021).

Dia mengungkapkan, penyegelan kepada Griya Pijat Metropolis dilakukan secara permanen. Karena melanggar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah mengingat masih dalam pandemi Covid-19.

Baca Juga

Misan Samsuri (almarhum). Foto dok ipol.id
Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun, Politisi Demokrat H Misan Meninggal Dunia
3.838 Personil Satpol PP Bakal Ikut Amankan Hari Pencoblosan Pilkada di Jakarta
Ciptakan Dampak Sosial Berkelanjutan Lewat DBS Foundation Bestari Festival 2024
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Covid-19, jakarta selatan, Melawai, Panti pijat, Protokol kesehatan, PSBB, Satpol PP, Segel
Redaksi 10 Feb 2021, 15:53
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perkuat Lini Produk Dynabook Sharp Luncurkan Notebook Serba Bisa Penuhi Kebutuhan Pasar Notebook Sharp Tambah Lini Produk
Next Article Bertemu Duta Besar Tiongkok, Wamendag Dorong Implementasi Pertemuan Parapat

TERPOPULER

TERPOPULER
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, dan GM Utut Adianto secara resmi membuka JAPFA Fide Rated International Chess Tournament 2025. Foto/bam
Olahraga

JAPFA Fide Rated International Chess 2025: Diikuti 376 peserta dari 28 Provinsi dan 9 Negara

Hukum
Terkait Pidana Dugaan Suap, Masyarakat Anti Korupsi Akan Laporkan Pemilik Sugar Group Companies Gunawan Yusuf, Ny. Lee, Ketua MA Agung Sunarto, dkk, ke-KPK
10 May 2025, 17:41
NewsNusantara
Penerimaan CPNS Kabupaten Manokwari Akomodir 80 Persen OAP
10 May 2025, 16:58
HeadlineOlahraga
Hajar Bali United 3-0, Persija Nangkring di Posisi 6 Klasemen Liga 1
10 May 2025, 22:12
Nasional
Wamenhan Tinjau Kesiapan Indo Defence 2024 Expo and Forum di JIExpo Kemayoran
10 May 2025, 16:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?