IPOL.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait pemberitaan media yang disampaikan kuasa hukum dari tersangka Warga Negara India yakni Kuldeep Singh terkait dugaan terjadinya pelanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jajaran Imigrasi Jakarta Utara membantah keterangan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa tujuan kedatangan dari Kuldeep Singh ke Indonesia untuk berbisnis atau berinvestasi.
Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal Kuldeep Singh masuk ke Indonesia tanggal 8 November 2018. Warga India itu masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kegunaannya untuk melakukan wisata atau berlibur selama kurun waktu 30 hari.
“Kalau memang mau berinvestasi atau bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin/rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja, kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur,” ucap Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara pada wartawan, Selasa (25/1).
Bong Bong menegaskan, terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No. 11 Tahun 2020. Memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan fakta bahwa WN India, Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018.
“Jauh sebelum kasus Covid melanda Indonesia di awal tahun 2020, disamping itu bukan hanya Izin Tinggalnya saja yang berakhir tetapi Paspor milik WN India atas nama Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019. Sehingga bukan hanya saja Overstay namun sudah llegal Stay,” tegas dia.
Disamping itu Permenkumham No. 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Nasional. Sehingga digantikan oleh Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang di tanda tangani pada tanggal 29 September 2020.
Diungkapkannya, terhitung sejak September 2020 sampai dengan 14 September 2021, WNA India, Kuldeep Singh sengaja tinggal secara ilegal di Indonesia karena masa berlaku paspor berakhir tanggal 23 maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor.
“Padahal seperti kita ketahui bahwa terdapat Kedutaan Besar India di Jakarta, inilah yang mendasari yang bersangkutan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya, dan kurun waktu sebelum Pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa didasari alasan Pandemi Covid-19. Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik melaporkan keberadaannya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat,” tandas dia.
Perlu diketahui bahwa Kuldeep Singh ditangkap oleh petugas Imigrasi Jakarta Utara pada tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Apartement MOI Kelapa Gading Tower Hawaiian B No. 1109, Kel. Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakut. (ibl)