IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SMKN 53 Jakarta Barat tahun anggaran 2018.
Kedua tersangka adalah DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertical dan BH selaku Direktur Utama CV Zonal International People.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terhitung mulai 25 Januari 2022 hingga 13 Februari 2022,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam di Jakarta, Selasa (25/1).
Pada kasus ini, DA dan BA yang merupakan rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat, diduga turut serta membantu Muhamad Faizal dan Widodo yang kini menjadi terdakwa kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu diketahui berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik dalam pemeriksaan kedua tersangka tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menemukan adanya perekrutan rekanan lain yang semuanya berjumlah enam perusahaan untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya guna mencairkan dana BOS dan BOP. Itu untuk seolah-olah keenam perusahaan ini ada mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53. Setelah uang masuk ke rekening rekanan tersebut, selanjutnya para rekanan menarik uang tersebut dan diserahkan kepada tersangka DA dan BH.
Para rekanan juga diharuskan membuat SPJ, dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh DA dan BH.
Atas perbuatan kedua tersangka yang membantu terdakwa Muhamad Faizal dan Widodo dalam penyalahgunaan dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakarta Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara (Pemprov DKI) sejumlah Rp 2.399.211.203, berdasarkan perhitungan dari BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, DA dan BH dikenakan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)