IPOL.ID – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, peran dan sumbangsih jaksa di KPK tidak hanya untuk menjalankan fungsi penuntutan saja. Karena pada praktiknya, tim jaksa juga dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan asset recovery sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Selain itu, tim jaksa juga telah memperkuat KPK di berbagai lini tugas dan fungsi, diantaranya pada Biro Hukum, Sekretariat Dewan Pengawas, Koordinasi dan Supervisi, serta Tim Juru Bicara,” ungkap Ali melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (26/1).
Seperti diketahui, 61 orang jaksa akan bergabung dengan Kedeputian Bidang Penindakan pada KPK. Mereka akan bergabung dengan lembaga antirasuah, setelah dinyatakan lulus proses seleksi.
“Rekrutmen (jaksa) ini sebagai komitmen kelembagaan dalam memperkuat managemen SDM guna mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui strategi represif, khususnya pada tugas penuntutan dan asset recovery di unit Labuksi,” kata Ali.
