Adapun proses seleksi ini dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan independen dengan menggunakan instrumen standar kompetensi sebagaimana kebutuhan KPK.
Dengan rekrutmen tersebut, terjawab sudah persoalan kebutuhan personil yang sangat mendesak untuk menyelesaikan berbagai perkara yang sedang ditangani KPK.
Tentunya agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak-piak terkait.
“Rekrutmen ini sekaligus merupakan implementasi komitmen kolaborasi antar-APH dalam penguatan penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” tambah Ali. (ydh)
