Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK: Polisi Berwenang Memeriksa Identitas Seseorang 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MK: Polisi Berwenang Memeriksa Identitas Seseorang 
Hukum

MK: Polisi Berwenang Memeriksa Identitas Seseorang 

Robi
Robi Published 26 Jan 2022, 23:26
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2022 01 26 at 21.12.51
Ilustrasi. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1).

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.

Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
Liliek Prisbawono Resmi Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Anwar Usman
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 01 26 at 21.01.29 RI – Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Kejagung Langsung Inventarisir Daftar Buronan di Luar Negeri
Next Article WhatsApp Image 2022 01 26 at 21.26.16 Disdik Kabupaten Tangerang Perbaiki Sekolah Rusak Secara Bertahap

TERPOPULER

TERPOPULER
sarwendah
News

Ramai Dihujat Netizen, Sarwendah Akhirnya Angkat Bicara

Telkom
Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
05 Jun 2026, 15:15
Ekonomi
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung Penyelenggaraan BWB Expo 2026 di Bali
05 Jun 2026, 21:41
Headline
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini
05 Jun 2026, 13:45
EkonomiHeadline
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global
05 Jun 2026, 21:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?