indoposonline.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021. Surat itu memuat tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta.
Itu untuk menjamin kelancaran lalu lintas. Selama masa kontsruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng. Serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret 2021.
“Atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” jelas Budi.