Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka 2022
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kemendikbud > Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka 2022
Kemendikbud

Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka 2022

Iqbal
Iqbal Published 14 Feb 2022, 01:18
Share
3 Min Read
kip merdeka
Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka sejak kemarin dan akan ditutup pada 27 Februari mendatang. Foto: kemendikbud
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka untuk jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022. Pendaftarannya sudah dibuka mulai kemarin, Minggu 13 Februari 2022.

Berdasarkan informasi dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pendaftaran KIP Kuliah akan ditutup pada 27 Februari mendatang. Bagi para siswa yang hendak mendaftar SNMPTN sekaligus KIP Kuliah, juga bisa melakukannya secara bersamaan.

Berikut ini prosedur pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN 2022 dan persyaratannya.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2026). Foto: BPMI Setpres
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
Kedepankan Berpikir Kritis dan Adaptif, Polimedia Optimis Menuju Kampus Center of Excellece Kreatif
Beasiswa ‘Doctor by Research’ 2026 Bididk 250 Mahasiswa Bidang STEM
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: beasiswa, kartu indonesia pintar, kemendikbud, kip kuliah merdeka 2022, perguruan tinggi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6G Selangkah di Depan, China Uji Coba Jaringan 6G
Next Article ac milan AC Milan Kalahkan Sampdoria, Rossoneri Jungkalkan Inter dari Puncak Klasemen Liga Italia Serie A

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?